Perlu dipahami oleh para wajib pajak bahwa kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan bukan ditentukan dari besaran penghasilannya sudah di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau belum. Kewajiban tersebut justru ditentukan dari status NPWP milik wajib pajak. Apabila status NPWP aktif/efektif, maka kewajiban untuk melapor SPT Tahunan tetap berlaku.
Akan tetapi, wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan jika mengajukan permohonan NPWP nonefektif (NE). Sebagaimana telah diketahui, ada beberapa kriteria yang bisa menyebabkan NPWP berstatus NE.
Baca Juga: Bonus Atlet Sea Games 2023, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk dipakai sebagai syarat administrarif, misalnya untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Tambahan informasi, besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yaitu 1 Januari tiap tahunnya.
Apabila pada tanggal 31 Maret NPWP masih aktif, kewajiban lapor SPT tetap ada. Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, wajib pajak akan dikenai denda administratif karena telat lapor.