Manfaat NPWP

Warga negara yang baik dan taat hukum wajib memiliki NPWP sebagai identitas untuk melaksanakan pembayaran pajak. Sayangnya, pengetahuan tentang manfaat NPWP belum dimiliki oleh sebagian wajib pajak. Tidak sedikit yang kebingungan ketika ditanya mengenai manfaat memiliki NPWP. Berikut ini merupakan manfaat-manfaat dari NPWP:

  1. Pengajuan Kredit di Bank

NPWP yang kita miliki akan memudahkan kita dalam pengurusan persyaratan administrasi seperti di bank ketika kita megajukan kredit. Bank membutuhkan dokumen seperti NPWP sebagai jaminan dan untuk mengecek apakah calon debitur taat pajak atau sebaliknya. NPWP ini pun berfungsi sebagai identitas ketika bank memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

  1. Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin yang diperlukan oleh seseorang atau badan usaha untuk dapat menjalankan usaha perdagangan. SIUP dibutuhkan oleh semua skala usaha, baik besar, kecil maupun menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. NPWP menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha.

  1. Administrasi Pajak Final

Pajak final berarti pajak yang harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat penghasilan terima dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak. Saat wajib pajak hendak melakukan pembayaran pajak final, NPWP merupakan syarat wajib.

  1. Pembuatan Paspor

Selain KTP dan Kartu Keluarga, NPWP menjadi syarat dalam pembuatan paspor. Bagi yang ingin keluar negeri dan ingin mengurus paspornya, siapkan NPWP Anda terlebih dahulu.

  1. Pengurusan Restitusi Pajak

Apa yang Anda rasakan jika sudah terlanjur membayar pajak melebihi yang seharusnya? Anda pasti akan berusaha untuk mengambil kembali kelebihan uang yang Anda bayarkan. Inilah yang disebut restitusi pajak. Kejadian ini sangat sering terjadi sehingga bukan merupakan sesuatu yang aneh. Untuk pengambilan kembali uang berlebih, maka dibutuhkan NPWP. Selain itu, NPWP juga menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pengurangan pajak dan mengetahui berapa pajak yang mesti Anda bayar.

  1. Menghindari Tarif Pajak Tinggi

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dan terkena PPh Pasal 21, maka pemotongan pajak pada penghasilannya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Dan untuk yang terkena tarif PPh Pasal 23, pembayaran pajaknya menjadi dua kali lipat.

  1. Melamar Pekerjaan

Manfaat NPWP selanjutnya adalah untuk melamar pekerjaan. Banyak perusahaan mewajibkan kepemilikan NPWP untuk pelamarnya. Sebab nantinya saat perusahaan membayar gaji, otomatis penghasilan akan dipotong oleh PPh Pasal 21, yakni tarif normal.

  1. Mencegah Sanksi Pidana

Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berisi aturan mengenai sanksi pidana yang diberikan akibat tidak memiliki NPWP bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun menjadi ancamannya.

Ada begitu banyak manfaat yang akan Anda peroleh peroleh jika memiliki NPWP. Segeralah mendaftarkan diri karena saat ini pengurusannya bisa secara online. Syaratnya mudah dan prosesnya pun sangat cepat. Dan yang terakhir, GRATIS.