Pendaftaran NPWP Karyawan secara Kolektif oleh Perusahaan, Apa Bisa?

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Aturan ini juga berlaku bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. NPWP akan berguna bagi karyawan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena NPWP penting, terkadang perusahaan ingin mendaftarkan NPWP untuk karyawannya secara bersamaan atau kolektif. Apakah hal ini diperbolehkan? Secara umum, tidak ada aturan mengenai pendaftaran NPWP secara kolektif.

Baca Juga: PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya

Akun media sosial DJP menyarankan agar karyawan mengakses situs ereg.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran satu per satu secara pribadi. Selain itu, karyawan juga bisa mendaftar NPWP secara langsung ke KPP sesuai alamat tempat tinggalnya. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan persyaratan pendaftaran NPWP melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

“Wajib pajak bisa mengecek apa saja syarat dan tata cara pendaftaran NPWP dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020,” tulis DJP.

Pasal 2 PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal ditentukan berdasarkan keadaan sebenarnya, yaitu pertama, tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya. Kedua, tempat tinggal pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, jika orang pribadi memiliki lebih dari satu tempat tinggal tetap, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap. Atau, ketiga, tempat orang pribadi tinggal lebih lama dalam setahun terakhir, jika tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak jelas.