Pentingnya Konsultan Pajak untuk UMKM

Konsultan Pajak UMKM memainkan peran penting dalam sistem administrasi perpajakan bagi banyak bisnis di Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Konsultan Pajak, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014, adalah orang yang memberikan konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka meminta hak dan persetujuan perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peran Konsultan Pajak dalam Pendampingan Pelaku UMKM

  1. Mengelola administrasi perpajakan

Konsultan pajak dapat membantu dalam mengelola administrasi perpajakan baik wajib pajak badan usaha maupun pribadi. Misalnya, jika pelaku UMKM ingin memulai usaha, konsultan pajak dapat membantu dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.

  1. Menawarkan konsultasi pajak

Dengan hadirnya konsultan pajak UMKM, pelaku UMKM tidak lagi dibingungkan dengan peraturan perpajakan yang sering berubah. Dalam hal ini, konsultan pajak dapat memberikan saran perpajakan dan manajemen pajak.

  1. Berkontribusi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak

Konsultan pajak UMKM dapat membantu dalam persiapan penyetoran dan pelaporan pajak, serta meminimalkan keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak. Akibatnya, kehadiran konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  1. Membantu menegakkan keadilan pajak

Konsultan pajak dapat membantu wajib pajak selama pemeriksaan oleh fiskus, serta mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak, dan peninjauan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pelatihan Perencanaan Pajak bagi Pebisnis

Kesalahan Pelaku UMKM

Konsultan Pajak memainkan peran penting dalam perpajakan pelaku UMKM. Secara umum, para pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang sangat sedikit tentang perpajakan. Kesalahan yang dilakukan oleh pelaku UMKM biasanya terfokus pada usaha yang dijalankan dan melupakan masalah perpajakan.

Setelah usaha berkembang, misalnya dengan membuka banyak cabang, fiskus akan mengkaji potensi pajak dari usaha para pelaku UMKM. Akibatnya, pelaku UMKM bingung bagaimana mengelola pajaknya. Sementara itu, fiskus akan mengkaji upaya yang dilakukan di kantor untuk menerbitkan NPWP.

Kewenangan tersebut kemudian akan mengenakan pajak secara resmi untuk tahun-tahun sebelumnya dimana tidak ada pembayaran pajak, paling lama 5 tahun yang lalu, dihitung sejak awal usaha.

Solusi Kesalahan Pelaku UMKM

Pelaku UMKM harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP saat memulai usaha. Dalam hal ini konsultan pajak berperan penting dalam membantu pelaku UMKM dalam administrasi perpajakan.

PartnerIn menawarkan layanan bernama yang ditujukan untuk para pelaku UMKM yang membutuhkan konsultan pajak. Kami merupakan solusi perpajakan yang lengkap untuk UMKM karena menawarkan layanan sebagai berikut:

  • Konsultasi pajak
  • Para ahli dan profesional memandu perhitungan pajak bulanan dan tahunan
  • Membantu pembayaran dan pelaporan pajak

PartnerIn merupakan konsultan pajak dengan komitmen layanan yang ramah, cerdas, dan selalu siap membantu para pelaku UMKM dalam perpajakan agar menjadi wajib pajak yang taat dan layak. Info lebih lengkap hubungi kontak kami.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn