Wajib Pajak Tetap Bisa Akui Ketidakbenaran Meski Jalani Pemeriksaan Bukti Permulaan

Meskipun sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak (WP) dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berupa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau lengkap. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Walaupun demikian, hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut diberikan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian. “Dalam […]