Pajak Masukan atas Emas tidak Dapat Dikreditkan, Namun Dapat Dibebankan

Pajak masukan terkait penyerahan emas perhiasan yang terutang PPN tidak dapat dikreditkan, namun masih dapat dibebankan sebagai biaya. Penjelasan dari Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan masih dapat dibebankan, asalkan memenuhi ketentuan. Kring Pajak menyatakan bahwa pajak masukan yang tidak dapat […]