PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemerintah menegaskan kembali aturan mengenai penghasilan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya. Sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK itu, penghasilan tetap dan rutin bulanan pejabat negara, PNS, anggota […]