Primary Adjustment dalam Transfer Pricing Adalah

UU PPh Pasal 18 Ayat (3) memberi penjelasan tentang wewenang DJP untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau biasa disebut arm’s length principle (ALP). Penentuan nilai kembali ini selanjutnya lebih dikenal sebagai koreksi transfer pricing. Dalam ranah koreksi ini, peraturan […]