Primary Adjustment dalam Transfer Pricing Adalah

UU PPh Pasal 18 Ayat (3) memberi penjelasan tentang wewenang DJP untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau biasa disebut arm’s length principle (ALP).

Penentuan nilai kembali ini selanjutnya lebih dikenal sebagai koreksi transfer pricing. Dalam ranah koreksi ini, peraturan perpajakan Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga jenis koreksi transfer pricing, yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Dibekukan

Sebagai salah satu jenis koreksi, primary adjustment memiliki definisi sebagai berikut:

  • Menurut OECD TP Guidelines, Glossary

“Penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas perpajakan pada salah satu yurisdiksi sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak afiliasi dalam yurisdiksi lain.”

 

  • Menurut Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)…”

“…koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment).”

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, primary adjustment secara umum dapat berarti penyesuaian atas nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.