WP OP Tetap Perlu Cek Data Prepopulated Saat Lapor SPT Tahunan

DJP menyebutkan bahwa wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan data prepopulated saat menyampaikan SPT Tahunan. Data prepopulated berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak. Akan tetapi, kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan masih harus diperiksa oleh wajib pajak.

Data prepopulated diperkenalkan oleh negara-negara Nordic, seperti Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, dan Norwegia. Indonesia pun mengadopsi fitur ini guna memudahkan penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: WP OP Dapat Memakai Kantor Virtual Sebagai Tempat Pengukuhan PKP, Asal . . .

Fitur data prepopulated telah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Lewat fitur ini, wajib pajak akan dipermudah karena tinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum submit.

Sebelumnya, DJP berencana meluncurkan teknologi prepopulated SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.

Teknologi SPT PPh prepopulated akan didukung oleh coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Nanti, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong perbankan juga akan terisi secara otomatis dalam SPT Tahunan.