Menanggapi perdebatan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap layanan hiburan, pemerintah memiliki niat memberikan insentif pajak. Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan yang akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) kepada penyelenggara jasa hiburan sebesar 10%. Dengan skema ini, jumlah PPh badan yang harus dibayar oleh penyelenggara jasa hiburan diharapkan hanya sekitar 12%.
Airlangga menyatakan, “Dalam mendukung perkembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan dengan fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah.” Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah merancang surat edaran khusus untuk menurunkan tarif PBJT atas jasa hiburan menjadi lebih rendah dari 40%.
Baca Juga: WP OP Tetap Perlu Cek Data Prepopulated Saat Lapor SPT Tahunan
Sebagai informasi, Undang-Undang Hukum Keuangan Daerah (UU HKPD) mengharuskan pemerintah daerah untuk menerapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% untuk layanan hiburan di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketentuan pajak daerah ini mulai berlaku pada tahun ini.
Airlangga menambahkan, “Dengan mempertimbangkan aspek budaya dan penerapan syariat Islam, beberapa daerah dapat tetap menerapkan tarif pajak yang ada, sementara daerah yang lebih berfokus pada pariwisata dapat menetapkan tarif sesuai dengan yang berlaku sebelumnya.” Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, beberapa daerah telah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40% atau lebih tinggi ketika Undang-Undang 28/2009 masih berlaku. Namun, ada beberapa pemerintah daerah yang pada awalnya menerapkan tarif pajak hiburan lebih rendah, seperti DKI Jakarta dengan tarif 25% dan Kabupaten Badung dengan tarif hanya 15%.