Yogyakarta, PartnerIn – Melalui e-Pbk, semua wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara daring. DJP menyebutkan bahwa sejak Senin (12/12/2022) e-Pbk telah berlaku nasional. Ketetapan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk).
“Kabar gembira untuk #KawanPajak! Implementasi e-Pbk telah berlaku secara nasional. #KawanPajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa ke kantor pajak lagi,” tulis DJP di media sosialnya.
Ruang lingkup e-Pbk meliputi:
- Pbk pada NPWP yang sama
- Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP)
- Pbk untuk semua jenis pajak serta jenis setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, serta sengketa pajak.
Baca Juga: Menteri Keuangan Keluarkan Peraturan Baru tentang Konsultan Pajak
Aktivasi Fitur e-Pbk
Wajib Pajak yang mau mengajukan permohonan Pbk secara online perlu melakukan aktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online. “Untuk dapat memanfaatkan e-Pbk, Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu,” terang DJP. Bagaimana caranya?
Pertama, masuk di DJP online dengan NIK atau NPWP. Kedua, akses menu “Profil”, klik menu “Aktivasi Fitur”, centang kotak “e-Pbk”, dan klik “Ubah Fitur”. Ketika telah berhasil melakukan aktivasi, menu “e-Pbk” akan terlihat di tab “Layanan”.
Keunggulan Pengajuan Melalui e-Pbk
Dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk, WP akan disuguhi beberapa keunggulan, di antaranya:
- WP tidak perlu membawa dokumen ke kantor pajak.
- WP dapat mengajukan permohonannya kapan dan dimana saja.
- Aplikasi dilengkapi dengan menu “Tracking” guna mengetahui proses penyelesaian.
- WP memperoleh info hasil permohonan Pbk tanpa perlu ke KPP, cukup dengan mengunduh di situs DJP.