Peraturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraaan bermotor pada tahun ini akan diterapkan oleh pemerintah.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK, maka data registrasi kendaraan akan dihapus.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapus …… tidak dapat diregistrasikan kembali,” bunyi Pasal 74 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Rabu (4/1/2023).
Jika tidak dapat diregistrasikan kembali, maka status kendaraan bermotor tersebut adalah bodong permanen dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Baca Juga: DJP Ingatkan WP untuk Pembaruan Data
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hany jadi pajangan. Ada mobil tapi cuma untuk dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak dibayar, blokir,” kata Agus Fatoni selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada bulan lalu.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Saat ini, kepatuhan tersebut masih sangat rendah. Korlantas Polri menyebut bahwa setidaknya ada sekitar 50% kendaraan bermotor di Indonesia yang masih menunggak PKB.
Kebijakan penghapusan ini harus dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda agar para pemilik kendaraan tidak terbiasa menunda pembayaran PKB.