PC-PEN Berakhir, Beberapa Insentif Pajak Dipermanenkan

Meskipun program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) telah berakhir pada 2022, pemerintah menyatakan bahwa akan tetap memberikan insentif pajak.

Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menyebutkan bahwa insentif pajak dalam program PC-PEN memang telah dihentikan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan pemulihan ekonomi nasional. Meski telah berakhir, WP tetap dapat menikmati manfaat sejumlah fasilitas pajak, termasuk insentif dalam rangka program PC-PEN yang saat ini dipermanenkan.

“Terdapat beberapa insentif PEN yang didefinitifkan sebenarnya, misalnya restitusi yang dilebarkan, sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar tanpa dilakukan pemeriksaan,” ungkap beliau seperti dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: DJP Pertimbangkan Opsi Naikkan Target Rasio Kepatuhan Pajak 2023

Lewat PMK 209/2021, pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Peraturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

Selain restitusi yang mengalami percepatan, Suryo memberikan penjelasan bahwa pemerintah saat ini memberlakukan ketetentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada WP orang pribadi UMKM. Insentif tersebut diberikan untuk menggantikan skema pajak Ditanggung Pemetintah (DTP), yang diterima UMKM saat masa pandemi.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan bahwa pemerintah ikut mengubah ketentuan mengenai PPh mulai tahun pajak 2022. WP orang pribadi UMKM yang melakukan pembayaran pajak dengan skema PPh final UMKM akan mendapat fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan fasilitas tersebut, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0.5%.

“Sedangkan untuk insentif lain, yang tidak dalam rangka PEN, tetap diberikan. Belum ada perubahan sama sekali, seperti misalnya tax holiday, tax allowance, dan juga insentif lain pembebasan-pembebasan dari pemungutan pajak,” kata Suryo.