Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri

Sebelum menjadi seorang wajib pajak, setiap individu atau badan wajib terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai subjek pajak. Ketentuan mengenai subjek pajak diatur dalam Pasal 2 UU No 7 Tahun 1983 tentang PPh yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Menurut UU tersebut, subjek pajak terdiri atas dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Penentuan sebagai subjek pajak dalam negeri dijelaskan secara lebih detail dalam Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011, yang menyebutkan bahwa:

  1. Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang: a) bertempat tinggal di Indonesia, b) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau c) dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subjek pajak dalam negeri adalah Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan
  3. Subjek pajak dalam negeri adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Baca Juga: PC-PEN Berakhir, Beberapa Insentif Pajak Dipermanenkan

Subjek pajak dalam negeri akan berubah status menjadi wajib pajak jika telah menerima atau mendapatkan penghasilan yang besarannya melebihi PTKP.

Pasal 7 PER-43/PJ/2011 menjelaskan mengenai istilah “orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia” sebagai berikut:

  1. Memiliki tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang dipakai dan dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau beserta keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan keadaan sebenarnya digunakan sebagai tempat untuk:
    1. Berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan.
    2. Melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life).
    3. Tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode).
  2. Memiliki tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Pasal 8 PER-43/PJ/2011 menyatakan bahwa orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

  1. Green card
  2. Identity card
  3. Student card
  4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri
  5. Surat keterangan dari Kedubes RI atau Kantor Perwakilan RI di luar negeri, atau
  6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban perpajakannya menjadi penting dan ditentukan sebagai berikut:

  1. Orang pribadi

Mulai: pada saat dilahirkan dan pada saat berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun atau memiliki niat untuk tinggal menetap.

Berakhir: pada saat meninggal dunia dan saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

  1. Badan

Mulai: pada saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia

Berakhir: pada saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia

 

  1. Warisan

Mulai: pada saat meninggalnya pewaris dan meninggalkan warisan (saat timbulnya warisan)

Berakhir: pada saat warisan sudah dibagikan kepada ahli waris.