PPh Final UMKM Mulai Disetor Pada Bulan Dimana Omzet Melampaui Rp500 Juta

Berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak terkena pajak PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0.5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

“Jika memang omzet baru melampaui Rp500 juta mulai masa Juni, maka pembayaran PPh finalnya dilakukan mulai masa pajak Juni dan seterusnya, bukan dari Januari,” terang DJP.

Singkatnya, jika wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0.5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.

Perhatikan ilustrasi berikut ini:

Tuan P merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Januari 2022. Tuan P mempunyai usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP 55/2022.

Penghitungan pajak penghasilan yang wajib disetor sendiri oleh Tuan P pada tahun pajak 2022 sebagai berikut: