DJP mengumumkan bahwa aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada sore ini.
DJP mengatakan bahwa situs tersebut tidak dapat diakses pada hari ini (Jumat, 14/7/2023) pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Waktu henti (downtime) itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” sebutnya.
Lewat pengumuman yang sama, DJP juga mengumumkan aplikasi DJP Online, e-faktur, e-bupot, e-registration, dan e-billing tidak akan dapat diakses pada hari ini pukul 17.00 – 20.00 WIB.
Secara berkala, DJP akan melakukan downtime demi pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Downtime ini dilakukan secara berkala dan akan diumumkan lebih dahulu melalui web dan media sosial.
Wajib pajak yang ingin memakai aplikasi itu diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” lanjut pengumuman tersebut.
Saat periode waktu henti berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP akan dapat diakses kembali.