Aplikasi DJP Online saat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang berguna bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu fitur yang disediakan di DJP Online adalah fitur “Konfirmasi Dokumen”.
DJP memberi penjelasan terkait fungsi dari fitur tersebut. Dalam penjelasannya, DJP menyebutkan fitur konfirmasi dokumen dipakai untuk memastikan validitas dari dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.
Baca Juga: Menteri Keuangan Ungkap Strategi Mengatasi Penghindaran Pajak dan Korupsi
Pertama-tama, login DJP Online. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Untuk memakai fitur layanan “Konfirmasi Dokumen”, Anda dapat mengakses menu utama “Layanan”. Tetapi, jika layanan “Rumah Konfirmasi” tidak ditemukan, maka Anda perlu mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, pilih menu utama “Profil” dan tekan “Aktivasi Fitur”.
Lalu, centang kotak pilihan “Rumah Konfirmasi” dan tekan “Ubah Fitur Layanan”. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda setuju untuk mengubah fitur layanan, pilih jawaban “Ya”.’
Anda akan diarahkan kembali untuk melakukan login ulang. Setelah melakukan login, pilih menu utama “Layanan” dan pilih “Rumah Konfirmasi”. Pada umumnya, Anda akan langsung diarahkan pada pilihan menu “Konfirmasi Dokumen”.
Pada menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. Silahkan isi data yang diminta secara lengkap. Jika sudah, tekan tombol “Cari”.
Apabila dokumen telah tervalidasi, sistem akan menampilkan data dokumen. Sementara itu, jika data yang diberikan salah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa dokumen tidak ditemukan.