Jokowi: Pelaku Pidana Pajak akan Diumumkan ke Media

Yogyakarta, PartnerIn — Aturan baru yang berisikan ketentuan pelaku pidana pajak akan diumumkan ke media baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan memuat tentang hal tersebut. Ketentuan soal pengumuman pelaku pidana pajak ke media itu diatur dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a).

Akan tetapi, menurut aturan itu, terdapat beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan penegak hukum sebelum mengumumkan pelaku pidana pajak ke media.

Proses pertama, penetapan tersangka tindak pidana perpajakan. Penegak hukum dapat secara langsung melakukan penetapan ini tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kedua, pelaku pidana perpajakan tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali secara sah dan wajar.

“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Info Penting! e-PBK sudah Berlaku Nasional

Selain mengumumkan ke media massa, para Ditjen Pajak dan penegak hukum juga akan memberi usulan agar tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, pihak yang berwenang akan dimintai bantuan untuk mencatatkan nama para tersangka tersebut ke dalam red notice.

Meski demikian, pelaku pidana pajak diberi peluang untuk bebas bebas dengan persyaratan tertentu. Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Permintaan penghentian penyidikan dapat terjadi jika tersangka pelaku pidana pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar yang telah diatur dalam aturan tersebut, meliputi:

  1. Pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 (satu) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
  2. Pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
  3. Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Facebook
Twitter
LinkedIn