DJP menghimbau wajib pajak untuk waspada terhadap penipuan melalui email atau website yang mengatasnamakan DJP.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, meminta wajib pajak untuk mengabaikan email atau situs yang menggunakan domain selain pajak.go.id. Jika tidak menggunakan domain tersebut, maka dapat dipastikan email atau situs tersebut adalah palsu.
Beliau juga menghimbau wajib pajak untuk melaporkan indikasi penipuan kepada DJP. Laporan tersebut bisa disampaikan lewat saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau secara langsung ke KPP terdekat.
Baca Juga: Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Adalah
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.
Dirjen Pajak mengatakan pula bahwa DJP telah melaporkan domain-domain palsu yang mengatasnamakan institusinya kepada Kemenkominfo. Sebagian domain tersebut telah diblokir. Selain kepada Kemenkominfo, DJP juga sedang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Jadi, dengan kepolisian kami coba lakukan kerjasama. Kami coba laporkan, ada kemungkinan akun itu menyesatkan atau menipu. Dengan Bareskrim, kami coba kerjasama menangani akun-akun seperti itu,” katanya.