Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penjualan rumah tapak dan unit rumah susun hingga akhir tahun 2024, sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa insentif PPN DTP diberikan karena sektor properti memiliki efek pengganda yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya. Pemerintah berharap perpanjangan insentif ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi properti sehingga memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait.
Baca Juga: Pemberitahuan NPPN Harus Disampaikan Paling Lambat Bulan Depan
Dwi menegaskan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dari harga jual rumah maksimal Rp5 miliar. Sebagai contoh, jika Tuan Y membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka ia akan mendapat insentif PPN DTP atas DPP sebesar Rp2 miliar, sehingga PPN DTP-nya sebesar 11% dari Rp2 miliar atau Rp220 juta. Jika harga rumah lebih dari Rp5 miliar, maka pemerintah tidak memberikan PPN DTP.
PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penjualan pada Januari hingga Juni 2024, PPN DTP sebesar 100% dari DPP. Sedangkan untuk penjualan pada Juli hingga Desember 2024, PPN DTP sebesar 50% dari DPP. Insentif ini hanya bisa dimanfaatkan satu kali baik oleh WNI maupun WNA. Insentif juga hanya berlaku untuk rumah tapak baru atau unit rumah susun baru yang telah memiliki kode identitas dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Insentif tetap berlaku untuk pembelian secara cicilan. Insentif juga berlaku meskipun pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum PMK ini berlaku, asalkan tidak lebih dari 1 September 2023. Persyaratan lainnya, rumah yang dibeli tidak boleh dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak penjualan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung perekonomian di sektor properti dan sektor terkait.
Ketentuan lengkap dapat dilihat di Salinan PMK 7/2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.