UMKM dengan Omzet di Bawah 500 Juta per Tahun, Tidak Dipungut Pajak

YOGYAKARTA, PartnerIn – Ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi pengurangan pajak yang harus dibayar oleh UMKM.

Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini tidak lain adalah untuk memberikan dukungan yang besar bagi UMKM agar dapat menjadi penggerak ekonomi negara, terlebih setelah masa pandemi. Dengan insentif ini, para wajib pajak orang pribadi UMKM dapat mempertahankan dan membangkitkan usahanya.

Sebelumnya, bila seorang wajib pajak orang pribadi UMKM beromzet 1 miliar rupiah dan membayar pajak menggunakan skema sebelumnya, yakni PPh Final PP 23/2018, maka pajak yang harus dibayar adalah 5 juta rupiah (0,5% dari total omzet setahun). Dengan adanya peraturan baru terkait batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar 500 juta pada UU HPP, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut hanya membayar senilai 2,5 juta per tahun. Hal ini terjadi karena yang dikenai pajak hanya selisih omzet setelah dikurangi 500 juta yang menjadi batasan peredaran bruto tadi.

Baca Juga: Jasa Konsultan Pajak Terdekat | Tips Memilih Konsultan Pajak

Tujuan utama dari ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU HPP adalah untuk menciptakan keadilan horizontal. Pemerintah berpendapat bahwa skema PPh Final PP 23/2018 yang berlaku selama ini belum mencerminkan keadilan horizontal bagi UMKM yang dimiliki orang pribadi. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan antara pelaku usaha dengan wajib pajak karyawan.

Ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar 500 juta diharapkan dapat menciptakan keadilan horizontal sekaligus menjadi insentif bagi UMKM yang dikelola orang pribadi (OP) untuk terus mengembangkan usahanya. Dalam hal ini wajib pajak badan UMKM (PT dan CV) tetap terutang PPh Final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui 500 juta per tahun.

Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022 sehingga untuk tahun sebelum 2022, jika wajib pajak belum membayar pajaknya, masih berlaku skema PPh Final PP 23/2018.

Sebagai catatan, meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum mencapai 500 juta per tahun, tetap diharuskan melakukan pencatatan atas omzet per bulan dan melaporkan SPT Tahunan PPh setiap awal tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn