Kurs Pajak menurut Kementerian Keuangan adalah nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh, serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.
Kurs pajak adalah kurs yang dipakai untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke rupiah.
Yang mendasari penggunaan kurs pajak adalah Pasal 14 PP No 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM seperti yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
Pengaturan kurs pajak ditetapkan sekali seminggu melalui keputusan Menteri Keuangan dan berlaku selama tujuh hari.
Kapan harus menggunakan kurs Pajak?
Biasanya WP yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing dibuat bingun ketika hendak membayar pajak, kurs mana yang harus digunakan, apakah kurs pajak atau kurs tengan Bank Indonesia (BI)?
Baca Juga: Cara Minta Kode Aktivasi dan Password e-Nofa
Kurs pajak hanya digunakan untuk transaksi yang ada hubungannya dengan pajak (khususnya dalam membuat faktur pajak, serta laporan pajak kepada kantor pajak).
Sedangkan kurs tengah BI dipakai sebagai nilai tukar dalam closing pembukuan akuntansi. Kurs tersebut didapatkan dengan cara menghitung nilai rata-rata kurs beli dan kurs jual.
Meski demikian, kedua kurs tersebut (kurs pajak dan kurs tengah BI) tetap ada kaitannya, yakni pada saat akan melakukan pencatatan pembukuan.
Saat ada transaksi dalam mata uang asing, nilai-nilai yang ada hubungannya dengan pajak harus dikonversi memakai kurs pajak, sedangkan nilai transaksi total dikonversi memakai kurs tengah BI. Kedua nilai dibukukan dalam pembukuan, ditambah dengan akun laba atau rugi selisih kurs yang didapatkan dari selisih nilai transaksi kurs tengah BI dengan nilai transaksi kurs bank yang digunakan sebenarnya.