Pernah dengar Panama Papers? Jika pernah, maka Anda pasti tidak asing dengan istilah “tax haven”. Istilah tersebut mengacu pada negara yang menjadi tempat berlindung bagi para WP sehingga mereka dapat mengurangi atau bahkan menghindari kewajiban pajaknya. Itulah makna “surga” bagi para pengemplang pajak.
OECD Report 1998 yang berjudul “Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue” menyatakan bahwa tidak ada defenisi yang pasti untuk “tax haven”.
Secara umum, “tax haven” diartikan sebagai sebuah negara atau wilayah yang mengenakan tarif pajak yang sangat rendah bahkan sampai 0% serta menjamin kerahasiaan aset yang disimpannya.
Baca Juga: Cara Bayar Denda SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
OECD juga menetapkan empat kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai “tax haven country”, yaitu:
- Menerapkan tarif pajak rendah bahkan 0%
- Tidak adanya pertukaran informasi
- Tidak ada transparansi dalam memungut pajak
- Tidak ada syarat aktivitas substansial bagi perusahaan
Pasal 18 ayat (3c) UU No 7 Tahun 1983 tentang PPh yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyatakan “tax haven country” sebagai alat perlindungan pajak: “….di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country)….”
Dari 193 negara di dunia, 16%-34% terindikasi sebagai tax haven country.