Yogyakarta, PartnerIn – Presiden RI, Joko Widodo, mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Beleid yang diundangkan mulai 20 Desember 2022 tersebut adalah peraturan turunan dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya bagian PPh.
DJP melalui pernyataan resminya mengatakan bahwa berlakunya PP 55/2022 bermaksud memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Selain itu, peraturan baru ini juga bertujuan mengurangi praktek penghindaran pajak.
“Dalam beleid ini, sejumlah aturan bersifat meneruskan amanat Pasal 32C UU HPP yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Info Penting! Mulai Tahun Depan, Kuasa Wajib Pajak Harus Pakai Sertel Sendiri
PP 55/2022 juga mengatur penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun. Pada situasi tersebut, WP dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan wajib pajak dengan syarat taat asas.
Selanjutnya, khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai dengan masa manfaat dalam UU PPh, WP masih dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan wajib pajak dengan memberitahu Dirjen Pajak.
Di samping itu, PP 55/2022 juga mengatur kembali tentang pemberian natura dan/atau kenikmatan. Sebelumnya natura dan/atau kenikmatan tidak termasuk objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dibebankan bagi pihak pemberi. Sekarang, hal itu dapat menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable).
Selanjutnya, terdapat juga penyesuaian terkait PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar. Sebelumnya hal ini diatur dalam PP 23/2018. Berlakunya PP 55/2022 membuat subjek pajak yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5% kini meliputi WP Badan berbentuk koperasi, CV, Firma, perseroan terbatas, atau BUMD/BUMDes Bersama.
WP OP dengan omzet samapi Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu diperhatikan bahwa melalui PP 55/2022 ini jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal.