Yogyakarta, PartnerIn – Ketentuan mengenai PPh final UMKM turut dimuat dalam PP 55/2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DJP melalui keterangan resminya menyatakan bahwa dengan adanya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet tetap meneruskan ketentuan yang terdapat dalam PP 23/2018.
Berdasarkan Pasal 69 PP 55/2022, bagi WP orang pribadi serta badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, jangka waktu dihitung sejak 2018 sampai dengan:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PP 23/2018 sepanjang WP masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan pada PP 55/2022; atau
- WP tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 meskipun jangka waktu (poin 1) belum berakhir.
Masih berdasarkan Pasal 69 PP 55/2022, bagi WP orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar setelah PP 23/2018 berlaku, jangka waktu dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar sampai dengan:
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PP 23/2018 sepanjang WP masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan pada PP 55/2022; atau
- WP tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 meskipun jangka waktu (poin 1) belum berakhir.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tenaga Kerja Lepas
Selain itu, wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP 23/2018, tidak dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022.
Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak (orang pribadi); 4 tahun pajak (koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, atau PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang); 3 tahun pajak (PT).
Bagi WP yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini, 20 Desember 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dilakukan penghitungan sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. Bagi WP BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu dihitung sejak tahun pajak berlakunya beleid ini.