Ini Respon Kemenkeu Terkait Protes Pajak Hiburan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kepala daerah berhak memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha hiburan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, Kemenkeu memberikan peringatan agar pemberian insentif fiskal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) harus dilakukan dengan menjaga prinsip tata kelola yang baik.

Direktur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, mengungkapkan bahwa sambil menunggu hasil Judicial Review, kepala daerah diizinkan untuk menetapkan Perkada terkait pengurangan, keringanan, atau penghapusan pajak sebelumnya. Hal ini dapat diartikan sebagai respons terhadap Surat Edaran Mendagri yang menyarankan pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD. Lydia menekankan pentingnya menjaga prinsip tata kelola selama proses pemberian insentif tersebut.

Baca Juga: Kemendagri Izinkan Pemerintah Daerah Pangkas Tarif Pajak Hiburan

Protes dari pelaku usaha hiburan terkait penetapan tarif pajak dalam UU HKPD, yang mencapai 40-75% untuk sejumlah sektor hiburan, menghasilkan respons dari Presiden Jokowi. Presiden mengadakan rapat dengan para menteri pada tanggal 19 Januari 2024, salah satunya menghasilkan Surat Edaran Mendagri yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan. Melalui Surat Edaran Mendagri, Kepala Daerah diizinkan untuk mengurangi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD. Pengumuman ini disampaikan Airlangga setelah melakukan audiensi dengan asosiasi pengusaha hiburan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2024.