PPh Pasal 23/26 Adalah

PPh 23 dan PPh 26 adalah pajak penghasilan yang timbul dari transaksi antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan perusahaan sehubungan dengan jenis transaksi tertentu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dasar hukum Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pengertian PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri.

Perbedaan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Walaupun PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 sama-sama merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada jenis penghasilan yang diterima dalam bentuk dividen dan juga keuntungan yang diperoleh karena pembebasan utang dan lainnya, namun ada perbedaan di antara keduanya. Perbedaan PPh 23 dan pph 26 terletak pada subjek atau orang yang dikenakan pajak ini.

Baca Juga: Tax Holiday Adalah

Sesuai dengan pengertian pajak penghasilan Pasal 23 di atas, maka yang menjadi subjek atau orang yang dikenakan tarif PPh 23 adalah:

  • Wajib pajak dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Sedangkan berdasarkan pengertian PPh Pasal 26 di atas, maka seorang individu atau perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri atau subjek yang dikenakan PPh 26 atau subjek PPh Pasal 26 adalah:

  • Mengoperasikan Usaha di Indonesia
    Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Memperoleh Penghasilan dari Indonesia
    Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.