WP orang pribadi UMKM yang menikmati manfaat skema PPh final 0.5% sejak tahun 2018 masih mempunyai kesempatan menggunakan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.
Menurut amanat Pasal 59 Ayat (1) PP 55/2022, WP orang pribadi UMKM dapat menikmati manfaat skema PPh final 0.5% selama maksimal 7 (tujuh) tahun pajak. Oleh karena itu, bila WP orang pribadi terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, maka PPh final UMKM dapat tetap dimanfaatkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 5 PP 23/2018.
“Walaupun dengan adanya PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 alias tidak diulang dari awal,” terang DJP dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Menurut PP 44/2022
Tidak hanya itu, mulai tahun 2025, WP orang pribadi UMKM juga tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta yang baru berlaku mulai tahun lalu. Akan tetapi, WP orang pribadi UMKM masih mempunyai kesempatan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam PMK 54/2021 yang menyebutkan bahwa WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diizinkan menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya sepanjang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4.8 miliar dalam setahun.
Agar dapat menggunakan NPPN, WP orang pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam kurun waktu tiga bulan pertama dalam tahun pajak tersebut. Jika tidak, maka WP orang pribadi dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.